Bupati Purwakarta Anne Ratna: PPKM Level 4 tak seketat PPKM Darurat
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika menyebutkan pelaksanaan PPKM Level 4 di daerahnya tidak akan seketat seperti penerapan PPKM Darurat.
"Purwakarta tentunya akan menerapkan PPKM Level 4. Pemberlakuan ini tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu," kata Anne Ratna dikutip Antara, Kamis, 22 Juli.
Dia menyampaikan saat ini kasus COVID-19 di Purwakarta sudah menunjukkan tren positif dengan menurunnya kasus positif COVID-19. Namun diakui kalau angka kematian masih terbilang cukup tinggi.
Menurut Anne Ratna, pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan ada pelonggaran aturan, tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat.
Baca juga:
- Puan Maharani Kritik Jajaran Jokowi hingga Pemda: Percuma Batasi Mobilitas, Kalau untuk Perut Rakyat Ala Kadarnya
- Kabar Buruk, Zona Merah COVID-19 di Indonesia Saat Ini Terbanyak Selama Pandemi
- Parah! Terungkap Nurdin Abdullah Terima Uang Rp300 Juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
- Anies Baswedan Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Rincian Protokolnya
Bahkan sesuai dengan Irmendagri Nomor 20 pada PPKM Level 4 tersebut, para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang yang sebelumnya pukul 20.00 WIB harus sudah ditutup. Namun pada kali ini waktu tutup sampai pukul 21.00 WIB.
"Kemudian sesuai dengan Irmendagri itu, bahwa untuk usaha warung kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21. 00 WIB, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam," papar Bupati Purwakarta.
Dengan adanya penerapan PPKM Level 4 ini bupati meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi tersebut.