Jaksa di Kepri Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Khususnya terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan jaksa maupun pegawai di wilayah kejaksaan tersebut.
Hal itu dibuktikan pihaknya dengan mengambil tindakan penangkapan dan penahanan dua orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan berinisial BI dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berinisial MR yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu, 30 Juni 2021.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kami cermati," kata Kajati Hari Setiyono dalam konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2021, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, dilansir Antara, Rabu, 22 Juli.
Baca juga:
- Minta Firli Bahuri dkk Mundur atau Dinonaktifkan, Eks Direktur KPK: Kalau Tidak Kerusakan Akan Terus Terjadi
- Terima Salinan dari Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK, KPK Pelajari Detailnya
- Diklat Bela Negara Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tetap Berjalan Usai Temuan Ombudsman, Pengamat: Seharusnya Ditunda
- Menkum HAM: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik/Dinas
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah menerapkan sanksi bagi tiga orang pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama periode Januari hingga Juli 2021.
"Sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat," ujar Hari.
Dia menyampaikan pula dalam rangka peringatan HBA dan Hari Ulang Tahun IAD diadakan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat, bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan, pembagian sembako kepada masyarakat, kunjungan ke pensiunan jaksa dan pensiunan pegawai Kejaksaan RI, serta mengadakan pasar murah virtual.