Jokowi Klaim Kasus COVID-19 dan Keterisian Rumah Sakit Turun Saat PPKM Darurat
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim angka penambahan kasus COVID-19 dan keterisian tempat tidur menurun setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan sejak Sabtu, 3 Juli lalu.
"Alhamdulillah kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, penerapan kebijakan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan ini adalah hal yang tak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meski berat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diambil demi menurunkan penularan COVID-19 di tengah masyarakat dan mengurangi kebutuhan terhadap rumah sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tegas Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi juga menyebut pemerintah akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat. Perpanjangan ini dilakukan hingga Senin, 26 Juli mendatang.
Jika pada tanggal tersebut angka kasus COVID-19 mengalami penurunan pemerintah siap untuk melakukan pelonggaran. Salah satunya, memperbolehkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat usaha serupa yang memiliki ruang terbuka beroperasi hingga pukul 21.00.
Baca juga:
Tentunya, mereka diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan aturan yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan maksimal waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung hanya 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, emerintah resmi menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selain itu, PPKM Darurat ini juga diterapkan di 15 kota di luar Pulau Jawa-Bali yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Penerapan PPKM Darurat juga terjadi di Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, serta Kota Medan.