Pencuri Tiang Monorel di Rasuna Said Ditangkap, Pelaku 2 Jam Patahkan Besi, Motifnya Tebus Motor di Bengkel
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian besi monorel yang terjadi di Jalan Rasuna Said atau sekitar festival Kuningan.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah melakukan aksinya.
"Berbekal dari video viral di instagram, kami dari Polsek Metro Setiabudi khususnya unit reskrim langsung ke lokasi kejadian, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kompol Rinaldo dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
Rinaldo mengatakan pelaku melakukan aksi pada pagi hari dengan mematahkan enam batang besi dari salah satu perusahaan BUMN. Kemudian pelaku membawa besi tersebut ke rumahnya.
"Pelaku selama dua jam mematahkan enam besi. Lalu diangkut pakai motor temannya, dan membawanya ke rumahnya," kata dia.
Pelaku, lanjut dia, merupakan warga Kelurahan Menteng Atas, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Adapun motif pelaku untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel.
"Motifnya menebus motor pribadi. Rencananya besi itu dijual untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel," kata Rinaldo menambahkan.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 19 Juli: Kasus Baru 34.257, Kematian Tembus 1.338 Orang
- Anies: Mereka yang Sudah Divaksin Terpapar COVID-19 Sedikit Sekali, Hanya 0,3 Persen
- Naik Citilink, Pria Ini Nekat Pakai Cadar Bawa Hasil Tes PCR Istrinya, Ketahuan di Ternate Ternyata Positif COVID-19
- Pemilik Kedai Kopi Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta, Boshe VVIP Club Bali Didenda Rp1 Juta
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Tapi penyelidikan masih akan terus berlanjut guna menyelidiki kemungkinan tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.