UU Otsus Papua Disahkan, PKB: Ini Adalah Cita-cita Gus Dur

JAKARTA - Anggota Fraksi PKB DPR RI, Heru Widodo, bersyukur Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 15 Juli.

"Tidak ada yang sempurna atas perjuangan kita di Pansus. Tapi totalitas dan kerja keras pemerintah bersama rekan di Pansus adalah bentuk ikhtiar untuk sejahtera-nya Papua,” ujar Heru, Kamis, 15 Juli.

Bahkan, anggota Pansus Otsus Papua dari PKB ini mengatakan, komitmen partainya untuk memperjuangkan kesejahteraan Bumi Cenderawasih sudah lama dilakukan sejak era Presiden ke-IV Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Selama matahari masih terbit dari Bumi Cendrawasih dan bendera Merah Putih masih berkibar di tanah Papua, maka selama itu pula PKB akan komitmen perjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena ini adalah cita-cita Gus Dur yang begitu mencintai Papua,” ungkap Heru.

​​

Usai disahkan, menurut anggota Komisi III DPR itu, saatnya melakukan pengawalan terhadap penerapan Revisi UU Perubahan tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya PKB, kata dia, akan terus mengawal dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

"Ini penting agar perubahan yang sudah dilakukan dalam proses panjang, betul-betul nyata mampu mengangkat derajat masyarakat Papua,” tegas Heru.

Ia pun mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua karena telah bersama-sama berjuang untuk merampungkan revisi UU ini.

"Selamat untuk masyarakat Papua," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-23 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. Ada 20 pasal yang mengalami perubahan dalam pembahasan RUU Otsus Papua di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal," ujar Komarudin dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Juli.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan adanya revisi Otsus Papua dapat menjawab berbagai persoalan di Papua.