Sembilan Gerbang Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Sekat Buka Tutup, Ini Lokasinya
BEKASI - PT Jasa Marga (Persero) menyatakan sebanyak sembilan Gerbang Tol Ruas Jakarta-Cikampek memberlakukan penyekatan dengan skema buka tutup secara situasional terkait PPKM darurat.
"Ya, total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik di Bekasi, Jawa Barat dikutip Antara, Selasa, 13 Juli.
Hendra menjelaskan sembilan titik pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Di wilayah Kota Bekasi, kata dia, ada dua gerbang tol masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2 yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Empat gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek.
Kemudian GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.
Baca juga:
- Komplotan Pemalsu Surat Tes COVID-19 Diringkus, Ada yang Pesan Hasil Positif Corona Agar Tak Masuk Kerja
- Update COVID-19 per 13 Juli: Rekor 47.899 Kasus Baru, Kasus Aktif Capai 407 Ribu
- Puan Maharani Ingatkan Penegakan PPKM Darurat Pakai Empati: Rakyat Jangan Dimarahi Apalagi Langsung Main Semprot
- Menkes: Vaksin Berbayar untuk Individu Bukan Hibah, tapi Dibeli Industri dan BUMN
Selanjutnya tiga titik di wilayah Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang serta GT Cikampek yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek.
Hendra menjelaskan pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian sementara pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," kata dia.