Narapidana Terorisme di Bandarlampung Bebas, Kalapas: Semoga Berperan Aktif di Masyarakat
JAKARTA - Narapidana tindak pidana terorisme, Burhanudin, bebas murni setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung,
"Salah satu napi kita perkara terorisme yang merupakan warga Bandarlampung hari ini telah bebas murni," kata Kalapas Rajabasa Maizar di Bandarlampung, dilansir Antara, Senin, 12 Juli.
Dia menjelaskan, selain napi Burhanudin, ada satu napi lainnya yang juga bebas bersamaan, namun napi tersebut merupakan napi perkara narkotika.
"Jadi hari ini ada dua orang napi bebas, satu perkara terorisme dan satu narkotika," katanya.
Maizar menambahkan napi terorisme itu sendiri dijemput oleh pihak Densus, Intelijen, serta Kodim. Ia di bawa untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum dipulangkan ke rumahnya.
"Sudah kita serahkan ke pihak Densus, Intel, dan Kodim dan sudah dijemput," katanya.
Baca juga:
- Polisi Pastikan Anak Nia Ramadhani Tak Lihat Proses Penangkapan
- Ada Pemasok Narkoba ke Kalangan Tertentu Usai Kembangkan Kasus Nia Ramadhani, Identitasnya Sudah Terungkap
- Masih Teler 'Digoyang' Sabu Saat Ditangkap Petang, Polisi: Pagi Harinya Nia Ramadhani Sempat Konsumsi
- Hasil Survei: Sebagian Masyarakat Jakarta Telah Terpapar COVID-19, Terbanyak Perempuan dan Orang Gemuk
Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat kembali ke NKRI serta tidak mengulangi pelanggaran hukum yang lalu.
"Kepulangannya semoga dapat berperan aktif lagi di masyarakat dan membangun negaranya sendiri," katanya.
Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, merupakan terpidana terorisme. Ia terlibat dalam pelatihan di Sulawesi.
Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa yang terlibat dalam kerusuhan Poso.