Bali Gelap! Lampu Jalanan Dimatikan karena PPKM Darurat
DENPASAR - Kondisi ruas jalan Bali malam ini gelap. Pemprov Bali memang sengaja mematikan lampu penerangan jalan karena PPKM darurat.
Akun Instagram Denpasarnow, mengunggah video gelapnya kondisi jalanan Bali, Kamis, 8 Juli. Situasi lalu lintas sangat lengang.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkompinda) Bali dan Bupati/Wali Kota di daerah itu menyepakati untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 WITA.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Gubernur Bali, Forkompinda dan Bupati/Wali Kota se-Bali telah mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali.
"Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing, demikian juga dengan para bupati/wali kota," ujar Dewa Indra, Kamis, 8 Juli.
Dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk diantaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19.
Melalui rapat tersebut, juga dipertegas lagi bahwa kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021," ujarnya.
Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.
"Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat," ucapnya.
Selanjutnya, pelayanan WiFi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 WITA.