Kabar dari Garuda Indonesia, Penerbangan ke Gorontalo Ditutup hingga 20 Juli
JAKARTA - General Manager Branch Office Garuda Indonesia Gorontalo Oktavianus Tampi mengatakan pihaknya telah membatalkan penerbangan dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta atau sebaliknya.
"Kami cancel mulai 5-20 Juli, karena mengikuti aturan PPKM," katanya, dikutip dari Antara, Kamis 8 Juli.
Selain Garuda, maskapai lainnya yang membatalkan semua penerbangan hingga 20 Juli adalah Lion Air. Sebelumnya, pembatalan dilakukan karena ditemukan 65 petugas Bandara Djalaluddin positif COVID-19.
Selain itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada masa pandemi.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan surat edaran itu memuat aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanän laut.
“Apabila hasil RT-PCR/ RT Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis RT-Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala batuk, flu dan demam wajib dilakukan tes antigen saat kedatangan.
Baca juga:
- Anggota DPR Fraksi PKS: Erick Thohir Harus Gerak Cepat Bentuk Tim Selamatkan Garuda Indonesia
- Irfan Setiaputra: Garuda Indonesia Dukung Penuh PPKM Darurat, Layanan Penerbangan Disesuaikan
- Cara Garuda Indonesia Selamatkan Diri dari Kehancuran: Turunkan Biaya Sewa Pesawat 11 Juta Dolar AS per Bulan
- Kabar Buruk dari Garuda Indonesia: Karena Bawa Penumpang Positif COVID-19, Mereka Dilarang Terbang ke Hong Kong
Untuk pelaku perjalanan yang positif melalui tes antigen akan dilanjutkan ke RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes antigen maksimal 1×24 jam.
Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR dan tes Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.