Naik Terus, Kasus Baru COVID-19 di Bali Bertambah 505 Orang
DENPASAR - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pertambahan 505 kasus baru positif COVID-19 di Pulau Dewata. Secara kumulatif, asus positif yang terkonfirmasi menjadi sebanyak 52.828 orang.
"Dari pertambahan kasus sebanyak 505 orang itu, sebanyak 436 orang penularannya melalui transmisi lokal, 68 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.
Ada pun sebaran pertambahan kasus COVID-19 untuk warga di sembilan kabupaten/kota yakni Kabupaten Jembrana (36 orang), Tabanan (51 orang), Badung (113 orang), Kota Denpasar (145 orang), dan Gianyar (74 orang).
Selanjutnya di Kabupaten Bangli (5 orang), Klungkung (12 orang), Karangasem (2 orang), dan Kabupaten Buleleng (61 orang) serta 6 orang dengan domisili dari luar Bali.
Pada Rabu, 7 Juli ini sebanyak 210 pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali juga dilaporkan telah sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang telah sembuh menjadi sebanyak 48.239 orang (91,31 persen).
"Hari ini dilaporkan ada 8 orang saudara-saudara kita yang meninggal karena COVID-19. Dengan demikian jumlah kumulatif pasien yang meninggal karena COVID-19 di Provinsi Bali menjadi sebanyak 1.605 orang (3,04 persen)," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Pihaknya mencatat dalam dua pekan terakhir memang terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Bahkan dalam dua hari terakhir pertambahan kasus harian di atas 400 kasus yakni pada Senin, 5 Juli ada 401 kasus dan pada Selasa, 6 Juli, bertambah 424 kasus baru.
Hingga saat ini, jumlah kasus aktif atau pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.984 orang (5,65 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat Bali agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca juga:
Dia pun menyinggung terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.