Alasan Tersangka Unggah Video Porno Mirip Syahrini

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus penyebar hoax 'video porno artis Syahrini'. Dari hasil pemeriksaan, ada dua motif utama yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS selaku pemilik akun instagram @danunyinyir99 mengunggah konten pornografi itu untuk mendapatkan banyak uang.

Sebab, tersangka mendapat penghasilan dari media sosial. Sehingga, dengan menggunggah konten yang kontroversial diharapkan akan mendapat keuntungan besar.

"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 28 Mei.

Dari pemeriksaan terhadap MS, terungkap ada motif lain dari perkara itu. Tersangka merasa sakit hati terhadap Syahrini karena dianggap sudah merebut orang terdekat dari sosok yang diidolakannya.

Sehingga, dengan kedua motif ini, MS nekat menggunggah foto dan video pornografi yang menampilkan seorang wanita dengan paras mirip seperti Syahrini.

"Pengakuan yang bersangkutan ada suatu kebencian ke korban, karena dia salah satu fans publik figur lain dan menuduh korban ini mengambil orang terdekat fansnya," tegas Yusri.

Penangkapan

Yusri melanjutkan, terungkapnya perkara ini usai Syahrini melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 12 Mei, lalu. Kemudian, penyidik Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menindak lanjuti dengan menelusuri jejak digital.

Hingga akhirnya, sepekan kemudian tepatnya 19 Mei, tersangka berhasil ditangkap di kediamananya tanpa perlawanan. Beberapa barang bukti, seperti, buku tabungan dan ponsel langsung disita.

"MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur dan langsung dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Buru Terduga Pelaku Lain

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara ini. Sebab, berdasarkan penyelidikan ada pihak lain yang terlibat dan ikut menyebar video pornografi tersebut melalui akun media sosial.

"Akun (kedua) itu masih jalan dan itu masih kita kejar posisinya masih di daerah Pulau Bali," ungkap Yusri

Akun kedua yang ikut menyebarkan konten pornografi mirip Syahrini itu, @rumpi.manja.official. Namun pada proses penyelidikan, pihaknya sempat mengamankan pemilik pertama akun tersebut.

Tetapi, pemilik pertama akun itu menyebut jika sudah menjual akun itu ke orang lain dan tak mengetahui apapun lagi. Dari keterangan itulah penyidik berhasil mengantongi identitasnya. Kendati demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan kedua akun yang mengunggah video pornografi mirip Syahrini itu.

"Apakah ada hubungan dengan akun satunya ini sedang kita dalami," pungkas Yusri.