Ke Pemkab, Polres Cianjur Usulkan Penutupan 13 Jalan Protokol Selama PPKM Darurat

JAKARTA - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan penutupan sejumlah jalan protokol selama pemberlakuan PPKM darurat, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 ke pemerintah kabupaten setempat.

Pihaknya juga akan mendirikan tiga posko di setiap zona yang ditutup, salah satunya di kawasan Puncak Pass.

"Kami telah mengusulkan ke Pemkab Cianjur terkait dengan penutupan jalan tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan di sepanjang jalur protokol dan nasional selama PPKM darurat," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur dilansir Antara, Jumat, 2 Juli. 

Ia menyebutkan penutupan 13 jalan protokol dan dua jalur nasional merupakan jalur yang terdapat di tengah kota dan pintu masuk menuju daerah ini, seperti Tugu Lampu Gentur-by pass Cianjur, selama 4 jam setiap harinya.

"Setiap harinya penutupan hanya berlaku saat jam sibuk pagi dan sore masing-masing selama 2 jam. Kami akan memberlakukan penutupan yang terbagi dalam tiga zona atau ring," katanya.

Ring 1, kata  AKBP Mochamad Rifai meliputi Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siti Jenab, Jalan Yulius Usman, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Amalia Rubini. Jalan tersebut, kata dia, terdapat di dalam kota yang setiap harinya masih terlihat kerumunan.

Ring 2 meliputi Jalan H.O.S. Tjokroaminoto, Jalan Barisan Banteng Atas, Jalan K.H. Sa'ban, Jalan Moch Toha, Jalan Ibu Atikah-Kelurahan Solokpandan, dan Jalan Suroso.

Ring 3 mencakup perbatasan Puncak-Bogor dan Bundaran Tugu Lampu Gentur yang merupakan pintu masuk Ibu Kota Kabupaten Cianjur.

Di sejumlah titik tersebut, kata Kapolres, setiap harinya terjadi kemacetan dan menjadi pusat keramaian di daerah ini.

Untuk penjagaan, lanjut dia, akan dibentuk tiga pos, setiap pos akan dijaga 50 petugas gabungan, termasuk TNI, Raider 300, dan satpol PP.

Kapolres menjelaskan bahwa keberadaan petugas di pos tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kebocoran warga yang melintas selama penutupan.

Setiap akhir pekan, pihaknya tetap meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan di setiap perbatasan Kabupaten Cianjur dengan daerah lain sebagai upaya meminimalisasi masuknya pendatang tanpa surat keterangan bebas COVID-19 antigen ke Cianjur.