Diduga Ada Praktik Liwat, 2 Salon di Aceh Pelanggar Syariat Islam Disegel
BANDA ACEH- Tim gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel TNI/Polri menyegel dua salon kecantikan di Banda Aceh. Kedua salon diduga telah melakukan pelanggaran Syariat Islam.
"Hari ini kita diperintahkan oleh wali kota untuk menyegel salon kecantikan yang melanggar Syariat Islam," kata Plh Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, dikutip Antara, Selasa, 29 Juni.
Evendi mengatakan, dua salon kecantikan yang disegel tersebut telah melakukan pelanggaran berupa liwat atau dugaan tindakan homoseksual.
"Satu F3 salon di Setui, dan satu lagi di kawasan Lueng Bata salon kecantikan Serly, ada pelanggaran liwat di sana," ujarnya.
Menurut Evendi, pelaku liwat di salon tersebut sudah diamankan untuk diberikan pembinaan, tidak diberikan sanksi karena belum sampai pada perbuatannya.
"Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon," kata Evendi.
Baca juga:
Evendi menambahkan, saat dilakukan penyegelan kedua salon tersebut tidak menolak, hal itu karena pemilik sudah sadar mereka telah melakukan pelanggaran secara hukum jinayat.
"Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi. Apalagi dua salon itu tidak punya izin," ujar Evendi.