Polda Kalteng Sita 400 Batang Kayu Hasil Illegal Logging, Penyandang Dana Tengah Diburu
JAKARTA - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo di Sampit dilansir Antara, Sabtu, 26 Juni.
Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.
Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud.
Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala.
Baca juga:
- Kejar-kejaran Helikopter Polri dengan Kapal Hantu di Perairan Babel, Nakhoda Nekat Seruduk Hutan Bakau
- Kasus Illegal Logging di Petaling Jambi Diungkap, 3 Orang Ditangkap
- Aparat Gabungan Sita 65 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Sulbar yang Tak Memiliki Dokumen
- Kabar Buruk Bunda! 14 Persen Kasus Baru COVID-19 di Jakarta Hari Ini Tularkan Anak-anak
Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang sedang menarik rakit kayu tersebut. K adalah warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menyita 400 batang atau 191,16 meter kubik kayu diduga ilegal serta sebuah kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut. Kini rakit kayu gelondongan itu sudah diamankan di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap Dedi menegaskan.
Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pengungkapan kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku.
"Tersangka adalah orang yang menarik atau mengangkut. Penyandang dananya sudah dikantongi identitasnya. Kan tidak mungkin kalau baru pertama tapi sudah berani mengangkut ratusan batang. Kita akan mencari alat bukti yang lain untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka sesungguhnya melakukan ini," ujarnya.
Pitoyo Agung mengatakan, pihaknya masih membuka diri bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin memberikan tambahan informasi dalam penyelidikan kasus ini.
"Saat ini baru satu orang tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan," tutur Pitoyo Agung.
Akibat pembalakan dan bisnis kayu ilegal itu, negara menderita kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp8.557.870 dan dana reboisasi (DR) sebesar 2.225,97 dolar Amerika.
Ditpolairud sudah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk melelang kayu sitaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum lelang tersebut diumumkan kepada masyarakat.