Aset Kripto Disebut sebagai Alternatif Investasi Potensial

JAKARTA - Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) menyebut aset kripto dapat menjadi alternatif investasi yang potensial.

"Dengan adanya diversifikasi produk investasi, aset kripto mampu menjadi alternatif investasi yang potensial karena pangsa pasarnya baru delapan persen," kata Peneliti Center of Innovation and Digital Economy INDEF, Nur Komaria saat diskusi daring, dilansir Antara, Jumat, 25 Juni.

INDEF meyakini aset kripto memiliki potensi untuk berkembang lebih besar lagi. Berdasarkan data Fintech News Singapore pada 2020, market share kripto menempati urutan ketiga terbesar setelah peer-to-peer landing dengan 50 persen dan diikuti payment dengan 23 persen.

Selain itu, aset kripto mampu melakukan transaksi dengan cepat, transparan, dan efisien tanpa ada batasan ruang serta bisa diakses di seluruh dunia.

"Dengan semakin maraknya penggunaan kripto, supply dan demand-nya semakin meningkat sehingga harganya semakin naik," ujar Nur Komaria.

INDEF juga menilai aset kripto bisa menjadi alat transaksi yang sah terutama untuk beberapa platform digital seperti e-commerce dan fintech dan membantu UMKM.

Kendati aset kripto memiliki beberapa peluang, INDEF juga menyoroti sejumlah ancaman yang bisa ditimbulkan dari instrumen invetasi yang tengah diminati para investor tersebut. Seperti regulasi keamanan data yang belum komprehensif dan potensi scamming dan phising.

"Kemudian fluktuasi harga yang sangat volatile jadi sangat bergantung pada supply dan demand. Kemudian risiko dari harga kripto yang bisa tinggi sekali dan rendah sekali," jelasnya.

Karenanya INDEF merekomendasikan agar pemerintah mempercepat pembentukan bursa kripto yang akan menjadikan legalitas uang kripto untuk diperdagangkan. Termasuk membuat peraturan dari sisi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun di Indonesia aset kripto hanya diizinkan sebagai instrumen invetasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahunn 2019.

Bank Indonesia melarang aset kripto sebagai alat tukar resmi karena sesuai Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.