Kejati Tahan 5 Tersangka Korupsi Bank Kalbar yang Bikin Rugi Negara Miliaran Rupiah

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

"Kelima tersangka yang mulai malam ini ditahan untuk proses selanjutnya, yakni masing-masing berinisial AM, kemudian AS, AR, SS, dan TW," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, dikutip Antara, Kamis, 17 Juni.

Dia menjelaskan, AM adalah Direktur CV Parokng Pasuni yang menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan. Kemudian tersangka AS selaku Direktur CV Tuah Page menerima dana KPBJ sebesar Rp113 juta untuk satu paket pekerjaan.

Sedangkan tersangka AR selaku pelaksana CV Muara usaha menerima dana KPBJ sebesar Rp339 juta untuk tiga paket pekerjaan; tersangka DD selaku Direktur CV Sbintir menerima daja KPBJ sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan. Sementara tersangka TW selaku Direktur CV Pelangi Kasih menerima dana KPBJ sebesar Rp227 juta untuk dua paket pekerjaan.

"Modus dugaan korupsinya, yakni masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau fiktif, dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.

Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp8,2 miliar.

Kajati Kalbar mengatakan dalam kasus tersebut telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar yang telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. 

"Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," ujarr Masyhudi.

Kasus tersebut berawal dari terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang, dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini sudah diputus di pengadilan negeri (PN)

Kemudian tersangka Sup (1 SPK) dan Gun (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT, dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Di dalam SPK itu dicantumkan tentang sumber anggaran proyek, yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) tahun anggaran 2018.

"Kemudian para tersangka selaku direktur perusahaan pemohon dan penerima KPBJ di salah satu bank di Bengkayang bersama-sama dengan tersangka MY dan tersangka SR mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas lima perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," katanya.

Ada pun perkara yang telah diputus PN dalam kasus tersebut, yakni Herry Murdiyanto yang seolah-olah selaku PPK (sudah diputus PN/incracht), kemudian Muhammad Rajali selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, dan Selastio Ageng selaku Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, dan tujuh terdakwa lainnya dalam tahap penuntutan, yakni MY, SR, PP, Su, JDP, Ku, dan DWK.