Setelah Salat Idulfitri, Masyarakat Dilarang Saling Berkunjung
JAKARTA - Sejumlah kebiasaan yang kerap dilaksanakan untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah tampaknya tak akan bisa dilakukan di tengah pandemi COVID-19, termasuk berkunjung ke rumah kerabat. Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan acara saling kunjung mengunjungi usai salat Idulfitri seperti yang biasa kita lakukan. Karena melakukan itu dalam masa COVID-19 jelas berisiko sangat tinggi," kata Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei.
Selain itu, Anwar juga meminta masyarakat untuk tidak berjabat tangan atau bersalaman seperti yang lazimnya dilakukan ketika memberi ucapan selamat hari raya. Apalagi, bersalaman menjadi cara penyebaran COVID-19 yang paling efektif selama ini.
Sehingga sebagai alternatif, kata dia, acara silaturahmi dan saling bersalam-salaman dapat dilakukan dengan alternatif lainnya seperti melalui pesan singkat, telepon, maupun video call.
"Kami mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri masing-masing supaya tidak jatuh ke dalam hal yang membahayakan kesehatan," ungkapnya.
"Apalagi dalam agama, menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya wajib sementara bersalaman itu hukumnya hanya sunnah," imbuh Anwar.
Salat Idulfitri di rumah
Berkaitan dengan pelaksanaan salat Idulfitri, MUI juga telah menerbitkan fatwa yang memuat ketentuan salat di rumah baik berjamaah maupun sendiri.
Melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19 disebutkan salat ini hukumnya sunah muakad atau sangat dianjurkan. Salat ini disunahkan untuk dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjamaah.
Namun, di tengah pandemi seperti sekarang, fatwa MUI menjelaskan salat di tanah lapang, masjid, dan musala bisa dilakukan bila kawasan itu aman dari penyebaran virus corona. Hal ini ditandai dengan angka penularan menurun dan didukung kebijakan pelonggaran aktivitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Jika hingga saat Idulfitri hal ini tidak terjadi maka, masyarakat di kawasan tersebut bisa melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri, terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," kata MUI dalam fatwa tersebut.
Pelaksanaan salat di rumah ataupun di masjid, bagi wilayah yang dianggap aman, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah potensi penularan dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
Masyarakat yang ingin salat berjamaah di rumah juga diatur jumlah minimalnya yaitu empat orang dengan rincian 1 orang imam dan tiga orang makmum. Misalnya jumlah ini tak tercukupi, maka, tetap boleh salat berjamaah dan khotbah juga tak wajib dilakukan bila tak ada yang bisa melakukannya.