Mantap, Pemkab Mimika Dapat Rp300 Miliar dari Keuntungan Bersih Freeport
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua tahun ini mendapatkan bagian Rp300 miliar dari keuntungan bersih yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia selama 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengatakan pembagian keuntungan yang diterima Kabupaten Mimika itu sebagai dampak dari perubahan rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Melalui IUPK yang ditandatangani pada 2018 itu, Pemkab Mimika menjadi salah satu pemegang saham PT Freeport Indonesia bersama Pemprov Papua (10 persen) dan Pemerintah Indonesia.
"Dalam waktu dekat ini Kabupaten Mimika akan menerima pembayaran Rp300 miliar dari bagian keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009," jelas Dwi dilansir Antara, Selasa, 15 Juni.
Baca juga:
- Usulan Anggaran Rp700 Miliar Cuma Cair Rp78 Miliar, Mimika Setop Seluruh Persiapan PON
- Jempol Nakal Tebar SARA di Facebook, Harun Gobai Papua Diancam 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
- Harun Gobai Ditangkap di Camp Barak PT Freeport Akibat Sebar Isu Gonesida Warga Papua
- Perusahaan Tambang Milik Konglomerat Aburizal Bakrie Ini Labanya Melesat 880 Persen di Kuartal I 2021
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 itu diatur bahwa pemegang IUPK dalam hal ini PT Freeport Indonesia wajib menyetor 4 persen keuntungan bersihnya kepada Pemerintah Pusat dan 6 persen kepada Pemerintah Daerah Papua.
Adapun 6 persen keuntungan bersih yang disetor ke Pemda Papua itu dibagi lagi yaitu 2,5 persen untuk Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, 2 persen untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 1,5 persen untuk Pemprov Papua.
"Dana Rp300 miliar yang akan diterima Kabupaten Mimika itu merupakan bagian dari pembagian 2,5 persen sebagai daerah penghasil," ujarnya.
Dwi menyebutkan semenjak terjadi perubahan rezim Kontrak Karya menjadi IUPK PT Freeport Indonesia, baru kali ini Pemkab Mimika akan menerima pembayaran keuntungan bersih dari operasional perusahaan pada 2020.
Adapun pada 2019 PT Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM melaporkan tidak ada keuntungan bersih yang diterima perusahaan pertambangan itu sehingga belum bisa menyetor pembagian deviden kepada para pemegang saham.
Menurut Dwi, bagian yang diterima oleh Pemkab Mimika dari keuntungan bersih akan semakin besar jika keuntungan atau laba yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia semakin besar.