Pantaskah Ferdian Paleka Jadi Tahanan Kota?

JAKARTA - YouTuber asal Bandung, Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, menjadi korban perpeloncoan tahanan lainnya usai dijebloskan ke penjara. Kuasa hukum mereka merespons dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

Melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, para tersangka sudah mengajukan permohonan itu ke Polrestabes Bandung, pada Senin, 11 Mei. Pada permohonan penangguhan itu, orang tua masing-masing tersangka menjadi pihak penjamin.

"(Penangguhan) Ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan itu nanti tanggung jawab orang tua mengawasi kalau memang itu dikabulkan," ucap Rohman di Bandung, Senin, 11 Mei.

Pengajuan penangguhan, kata Rohman, berdasarkan pertimbangan keselamatan dari kliennya. Sebab, jika hal itu tak dilakukan kemungkinan besar Ferdian dan rekan-rekannya akan selalu menjadi korban perpeloncoan selama mendekam di balim jeruji besi.

Selain itu, permohonan penangguhan merupakan hak dari para tersangka. Dia berharap permohonan ini dikabulkan penyidik.

"Kita mengajukan itu sebagai antisipasi kejadian kemarin dan memang hak tersangka untuk mengajukan apalagi dalam situasi COVID-19 seperti ini juga, ini mudah-mudahan segera bisa dialihkan penahanannya," kata Rohman.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, pertimbangan penyidik untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu ada pada tiga faktor, yakni, tak akan mengulai perbuatan, tak merusak barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Tetapi, jika melihat pada aksi Ferdian dan rekannya yang melarikan diri ke Palembang, maka, penyidik harus mempertimbangkan hal itu dengan matang. Sebab, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi.

"Mengingat kemarin jadi buron, harus jadi pertimbangan untuk mengabulkan. Sebaiknya jangan dikabulkan dulu," kata Suparji.

Selain itu, jika nantinya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan itu, diprediksi akan ada polemik di masyarakat mengenai hal itu. Bahkan, akan muncul anggapan negatif tentang penegakan hukum.

"Akan muncul polemik, susah ditangkap, sudah ditangkap, kok dilepas atau dialihkan penahanan," ungkap Suparji.

Kendati demikian, penyidik juga harus mempertimbangkan semua sikap dan perbuatan Ferdian setelah ditangkap. Sehingga, pertimbangan atau keputusan penyidik akan lebih objektif.

"Sebaiknya juga dilihat sikap setelah ditangkap. Hal itu juga harus menjadi pertimbangan penyidik," kata Suparji.

Penangkapan Ferdian

Ferdian Paleka ditangkap di ruas Tol Tangerang-Merak, tepatnya kilometer 19, pada Jumat, 8 Mei. Sebelum tertangkap pemuda ini diketahui sempat bersembunyi dari kejaran polisi di pulau Sumatera.

Pada perkara ini, dua rekan Ferdian, yaitu, Tubagus Fahddinar dan Aidil juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat UU ITE dengan maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Perkara Ferdian ini bermula ketika video yang memperlihatkan sekelompok pemuda memberikan bantuan kepada sesama menjadi ramai diperbincangkan media sosial. Kini, video tersebut sudah dihapus oleh Ferdian.

Kecaman muncul karena isi bantuan tersebut bukanlah sembako atau kebutuhan sehari-hari lainnya tapi beberapa batu dan sampah. Aksi tercela itu diunggah pada akun YouTube Ferdian Paleka. Dengan berdalih sebagai konten prank pemuda bernama Ferdian sebagai sosok utama merencanakan aksinya. Dengan menyiapkan lima dus mi instan yang sebelumnya diisi batu dan sampah, pemuda ini bersama beberapa rekannya menuju suatu kawasan. Target mereka adalah para transpuan yang berada di pinggir jalan.

Berdasarkan rekaman video tersebut, sekitar empat waria yang berhasil diperdaya dengan bantuan palsu. Namun, ketika mencoba menyasar anak-anak, aksi mereka gagal karena sudah terlebih dahulu diketahui. Tindakan mereka pun dianggap sebagai hal yang sangat tidak baik untuk dilakukan. Tak berselang lama, salah seorang korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian.