Depok, Sukabumi, dan Cianjur Disentil KPK Soal Transparansi Bansos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 3 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat soal transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi COVID-19. Tiga daerah yang disentil oleh KPK adalah Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Peringatan itu merupakan respons terhadap sejumlah informasi dan dikonfirmasi oleh ketiga wilayah tersebut. Masing-masing pemerintah daerah mengakui bahwa terjadi pemahaman yang keliru di tengah masyarakat mengenai bantuan sosial tersebut.
"Masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini terjadi terutama saat awal mewabahnya COVID-19," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei.
Anggapan ini menimbulkan kecurigaan karena publik menganggap penyaluran bantuan sosial tidak transparan.
"Namun ketiga pemda memastikan bahwa pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, KPK meminta ketiga pemda di Provinsi Jawa Barat tersebut segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Setelah itu, pemda diminta melakukan komunikasi secara terbuka dengan warga terkait data penerima bansos. Hal ini harus dilakukan untuk meredam masalah yang muncul di tengah penyaluran bantuan tersebut.
Baca juga:
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan bansos, KPK juga mengingatkan pemda untuk terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum terkait mekanisme penyaluran.
Berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KPK menyebut Kota Depok terakhir melakukan perbaruan data pada Januari 2020 dengan jumlah penerima manfaat berjumlah 78.065 keluarga.
Kota Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan COVID-19 untuk tiga fokus, yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp30 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp8,1 miliar, dan untuk penyediaan jaring pengaman sosial adalah Rp60 miliar.
Untuk Kabupaten Sukabumi terakhir memperbarui DTKS pada Desember 2019. Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat berdasarkan DTKS mencapai 486.402 keluarga.
Realokasi APBD yang dilakukan Kabupaten Sukabumi untuk penanganan COVID-19, yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp115 Miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp14,7 miliar, dan untuk penyediaan jaring pengaman sosial Rp170 miliar.
Sementara untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN diterima 315.721 keluarga. Sedangkan, untuk penerima bansos provinsi berjumlah 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), dan penerima bansos kabupaten berjumla 6.500 keluarga.
Kabupaten Cianjur telah merealokasi APBD untuk penanganan COVID-19. Untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp68,2 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp22,3 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp9,4 miliar.