Google Terancam Denda 850 Miliar Won di Korea

JAKARTA - Google kembali berurusan dengan regulator persaingan usaha. Kali ini datang dari Korea Selatan. Raksasa teknologi itu terancam denda hampir 850 miliar won atau sekitar 547 juta dolar AS. Dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, nilainya sekitar Rp9,7 triliun.

Korea JoongAng Daily dikutip Kamis, 2 Juli, melaporkan, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atau FTC telah membuka perkara terhadap Google. Regulator menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi untuk menghambat toko aplikasi pesaing.

FTC pada Rabu mengirim laporan pemeriksa kepada Google. Dokumen ini mirip dakwaan jaksa dalam proses hukum. Laporan itu menjadi awal peninjauan formal untuk menentukan apakah Google melanggar hukum dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan.

Penyelidikan dimulai sejak November 2024. Saat itu, Citizens’ Coalition for Economic Justice dan sejumlah kelompok masyarakat sipil mengajukan pengaduan. Mereka menuduh Google berkolusi dengan perusahaan gim.

Pokok perkara ada pada Games Velocity Program atau GVP. Program ini diluncurkan Google pada 2019 untuk menjaga agar pengembang gim tidak meninggalkan Play Store demi menghindari komisi tinggi dari pembelian dalam aplikasi.

Sebanyak 22 pengembang berpendapatan terbesar di Google Play menandatangani kesepakatan itu. Di antaranya NCSoft, Netmarble, Activision Blizzard King, dan Riot Games.

Dalam kesepakatan tersebut, pengembang berjanji memberi Google syarat yang sama atau lebih baik dibanding toko aplikasi pesaing. Bentuknya bisa berupa peluncuran gim baru lebih dulu di Google Play atau menyamakan keuntungan yang ditawarkan di platform lain.

Sebagai imbalannya, Google membantu menanggung biaya penggunaan layanan Google, termasuk komputasi awan dan biaya YouTube.

Menurut pemeriksa FTC, pola itu melemahkan dorongan pengembang untuk mendistribusikan gim melalui pesaing, termasuk One Store di Korea Selatan. Google juga disebut menghambat pengembang yang ingin membuat toko aplikasi sendiri agar bisa menghindari biaya pembayaran Google.

“Kami menilai bahwa Google, melalui kontrak GVP-nya, pada dasarnya memaksa pengembang gim untuk bertransaksi secara eksklusif dengannya,” kata Jeong Hee-eun, Direktur Jenderal Biro Pengawasan Pasar FTC dikutip Korea JoongAng Daily.

Pemeriksa FTC menyebut tindakan Google sebagai pelanggaran serius. Mereka merekomendasikan perintah perbaikan dan denda.

FTC memperkirakan Google meraup sekitar 9,2 miliar dolar AS dari praktik yang dinilai melanggar. Dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, jumlah itu setara sekitar Rp163,8 triliun. Berdasarkan aturan perdagangan yang adil, penyalahgunaan posisi dominan dapat dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan yang terdampak. Untuk Google, nilainya bisa mencapai sekitar 849,6 miliar won.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan komisi penuh FTC.

Google bukan baru kali ini tersandung perkara serupa di Korea Selatan. Pada 2023, FTC mendenda Google 42,1 miliar won. Saat itu, Google disebut membantu ekspansi luar negeri perusahaan gim dan memberi penempatan utama di tokonya dengan imbalan gim baru tidak masuk ke One Store.

Kasus ini juga bisa menambah gesekan dagang antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. Sejumlah pengkritik menilai pejabat dan perusahaan AS makin sensitif terhadap tindakan regulator asing yang menyasar raksasa teknologi Amerika.

FTC menepis kekhawatiran itu. Jeong mengatakan perkara antimonopoli terhadap Google sudah melalui pengadilan perdata di Amerika Serikat dan putusannya telah final.

Menurut Korea JoongAng Daily, juri federal di California pada 2023 menyatakan Google secara ilegal mempertahankan monopoli melalui Play Store. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding tahun lalu.

Perkara di Amerika Serikat juga menyoroti pola pembayaran yang mirip dengan kasus di Korea Selatan. Google disebut menyalurkan ratusan juta dolar AS kepada pengembang gim melalui Games Velocity Program untuk menjaga dominasi Play Store.