Heboh Soal Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur, Jubir Wapres: Boleh Saja, Asal…

JAKARTA –  Pemberangkatan jemaah haji Indonesia batal di tahun 2021 ini dan berbuntut pada mencuatnya pemberitaan soal digunakan atau diinvestasikan untuk apa saja dana haji itu. Masduki Baidlowi Jubir Wapres Ma’ruf Amin angkat bicara. Menurut dia, penggunaan dana haji untuk infrastruktur boleh saja, asal aman.

Menurut  Masduki Baidlowi,  dana haji boleh dipakai untuk pembangunan infrastuktur asal syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman. "Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Juni.

Selama ini, lanjut Masduki, belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur karena masih ada pertimbangan apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.

"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrstruktur itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," katanya seperti dilansir Antara.

Masduki menyebutkan sebagian besar investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ialah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Selain itu, lanjutnya, dana haji juga digunakan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam. "Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," katanya menegaskan.

Anggito Abimanyu. (Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan 90 persen investasi dana haji berbentuk surat berharga syariah dan sukuk korporasi.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Investasi dana haji digunakan dengan profil risiko low to moderate. "Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," katanya.

Sementara Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan secara transparan kondisi dana haji agar tidak menimbulkan praduga yang bermacam-macam.

Hidayat Nur Wahid. (Dok. Antara)

Sebab, akibat batalnya penyelenggaraan haji dari Indonesia memunculkan tudingan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur. "Kalau sekarang ada beragam hal yang menimbulkan kontroversi, pertanyaan, dan sebagainya, saya berharap BPKH untuk berani buka-bukaan untuk menjelaskan kepada publik tentang apa yang sesungguhnya menjadi kinerja dan keabsahan dari penggunaan dana haji milik para jemaah," kata HNW dalam diskusi virtual Front Page Comm, seperti yang diberitakan Selasa, 8 Juni.

Masduki Baidlowi, Jubir Wapres Ma’ruf Amin menegaskan penggunaan dana haji boleh untuk infrastruktur asal hal itu syariahnya terpenuhi dan aman.