Ekspor SDA Satu Pintu Mulai Berlaku, Purbaya Optimistis Dongkrak Penerimaan Negara

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penerapan sistem ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan meningkatkan penerimaan negara dengan menekan praktik penggelapan ekspor yang selama ini merugikan negara.

Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy pada Senin, 1 Juni 2026. Implementasi penuh sistem yang dikelola PT DSI tersebut ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Menurut Purbaya, keberadaan PT DSI diharapkan mampu memperbaiki tata kelola ekspor, terutama dengan menghilangkan praktik under invoicing dan berbagai bentuk penggelapan ekspor yang selama ini diduga masih terjadi.

"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan potong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu 31 Mei.

Ia menegaskan tidak ada perubahan terhadap ketentuan pajak ekspor yang berlaku saat ini. Pemerintah justru menargetkan peningkatan penerimaan negara dari perbaikan sistem pengawasan dan transparansi ekspor melalui mekanisme satu pintu.

Purbaya bahkan menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kinerja PT DSI apabila implementasi kebijakan tersebut tidak menghasilkan peningkatan penerimaan negara sesuai harapan.

"Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang yang kita miliki sekarang," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara yang dapat dihasilkan dari kebijakan baru tersebut. Menurut Purbaya, dampak riil terhadap pendapatan negara baru dapat diukur setelah sistem berjalan dalam beberapa waktu.

Selain mengatur tata kelola ekspor, pemerintah juga mewajibkan eksportir komoditas SDA strategis merepatriasi seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku bersamaan dengan kebijakan ekspor satu pintu.

"Mulai 1 Juni besok. Dalam PP 21/2026 pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Purbaya.

Pemerintah juga mewajibkan penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama paling singkat tiga bulan.

Menurut Purbaya, penempatan dana tersebut harus dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memperkuat likuiditas domestik dan meningkatkan manfaat devisa ekspor bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, pemerintah memperketat pengelolaan devisa dengan membatasi konversi DHE SDA ke mata uang asing maupun rupiah. Jika sebelumnya konversi dapat dilakukan hingga 100 persen, kini batas maksimalnya ditetapkan sebesar 50 persen.

Meski aturan diperketat, pemerintah tetap memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir yang memiliki hubungan perdagangan berdasarkan perjanjian bilateral atau kerja sama internasional. Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE pada bank di luar Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi pada umumnya.

Purbaya menjelaskan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

"Biasanya kalau di obligasi, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau sumber dananya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen," ujarnya.

Pemerintah berharap kombinasi sistem ekspor satu pintu, kewajiban repatriasi devisa, serta insentif fiskal dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.