Kasus WO Marwah Terbongkar, Pasutri Pemilik Wedding Organizer Ditangkap Polisi
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) kembali mencuat dan meresahkan calon pengantin.
Di Jakarta Timur, pasangan suami istri pemilik WO Marwah kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga merugikan sejumlah klien yang telah mempercayakan persiapan hari bahagia mereka kepada perusahaan tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik WO Marwah terkait dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Minggu, 31 Mei.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM dan ER langsung menjalani penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Alfian, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa WO tersebut. Para korban melaporkan bahwa layanan yang telah dijanjikan tidak kunjung direalisasikan meskipun pembayaran telah dilakukan.
Baca juga:
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa para tersangka menerima sejumlah dana dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, setelah pembayaran diterima, kewajiban yang tercantum dalam perjanjian diduga tidak dipenuhi.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang pelaksanaan pernikahan mereka. Situasi tersebut memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah diserahkan kepada penyelenggara tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.
Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama periode ketika mereka tidak dapat dihubungi oleh para klien.
Terkait dugaan upaya melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan, polisi menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan serupa.
Dalam kasus ini, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan.
Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk segera melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik memetakan jumlah korban dan mengungkap kasus secara menyeluruh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, sudah tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan oleh petugas.
"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Hingga saat ini, total tiga orang saksi telah diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.