Pegawai DJBC Semarang Mulai Diperiksa Usai KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Semarang pada hari ini. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo selaku forwarder.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Mei.

Tiga ASN dari DJBC Semarang adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga wiraswasta, yakni Ign. Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Ronny Putra.

Belum dirinci oleh Budi perihal materi pemanggilan yang bakal didalami penyidik dari enam saksi itu. Dia hanya menyebut mereka diduga mengetahui kasus suap yang sedang diusut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” tegasnya.

KPK beberapa lalu menyatakan berpeluang memanggil Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan suap importasi. Pemanggilan itu kemungkinan dilakukan setelah penyidik menyita satu kontainer berisi onderdil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Peluang ini terbuka karena penyidik perlu melakukan konfirmasi terhadap temuan di lapangan. Adapun KPK diketahui menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 11 Mei dan Selasa, 12 Mei. Pada penggeledahan pertama, penyidik mendatangi rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono.

Dari upaya paksa ini, penyidik kemudian menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Lewat barang tersebut, ditemukan juga upaya mengondisikan pihak eksternal dalam proses pengusutan kasus korupsi importasi.

Kemudian, sehari setelahnya, penyidik menyita satu kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas. Diduga barang di dalamnya yang berupa onderdil kendaraan tidak dilaporkan ke pihak bea cukai lebih dari 30 hari.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).