AS Perketat Izin Tinggal Warga Asing

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menerapkan pendekatan baru dalam pemberian izin tinggal tetap di dalam negeri, yang kini hanya diberikan dalam keadaan luar biasa.

“Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AShari ini mengumumkan memorandum kebijakan baru yang menegaskan kembali fakta, sejalan dengan hukum imigrasi dan putusan pengadilan imigrasi yang telah lama berlaku, warga negara asing yang mengajukan penyesuaian status harus melakukannya melalui proses konsuler lewat Departemen Luar Negeri di luar wilayah AS,” demikian pernyataan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) dilansir ANTARA dari Sputnik, Sabtu, 23 Mei.

Petugas imigrasi kini diarahkan untuk mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan secara kasus per kasus dalam menentukan apakah seorang warga negara asing dapat memperoleh bentuk keringanan luar biasa tersebut.

Memorandum itu juga menyebutkan warga negara asing yang masuk ke ASdengan visa sementara atau alasan kemanusiaan diwajibkan meninggalkan negara itu setelah masa tinggal mereka berakhir. Upaya untuk tetap tinggal dan mengajukan izin tinggal di dalam negeri akan dianggap sebagai faktor negatif dalam penilaian kasus.

Prosedur perubahan atau penyesuaian status (Adjustment of Status) memungkinkan warga negara asing yang sudah berada di ASmemperoleh status penduduk tetap sah, atau yang dikenal sebagai green card, tanpa harus meninggalkan negara tersebut.

Mekanisme itu menjadi alternatif dari proses konsuler standar dan memungkinkan pemohon memperoleh status legal tanpa harus kembali ke negara asal serta menjalani wawancara di kedutaan besar Amerika Serikat di luar negeri.

Data yang dipelajari RIA Novosti menunjukkan hingga akhir 2025, lebih dari 1,2 juta orang masih menunggu keputusan terkait pengajuan penyesuaian status mereka.