Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Patok Kavling Tenda

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti mematok kaveing di tenda untuk jamaah hajinya secara khusus jelang wukuf di Arafah hingga melakukan pungutan liar.

Dia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jamaahserta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggung jawab Kemenhaj.

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin dilansir ANTARA, Jumat, 22 Mei.

Dia mengatakan ibadah haji adalah amanah suci yang penyelenggaraannya harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Menurut dia, jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas.

Tim Pengawas Haji DPR dan Komisi VIII DPR, kata dia, berkomitmen akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurut dia, penyelenggara haji harus melindungi akses jamaah tanpa diskriminasi hingga memastikan SOPyang terpadu antara Kemenhaj, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi.

Sebelumnya, Kemenhajpada Kamis (21/5) waktu setempat, mencopot penanda yang dipasang secara sepihak olehKBIHUdi sejumlah tenda Arafah, Arab Saudi.

Selain tindakan tegas tersebut, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan tempelan itu terpasang. Sejumlah tenda yang dikelola oleh syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait didapati memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.

Pada kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, pihak KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terkesan sebagai penempatan resmi.