Polres Pamekasan Tangkap Ibu-Anak Pelaku Pencurian Emas Asal Kalimantan

PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, meringkus komplotan ibu dan anak karena diduga jadi otak pencurianemas lintas provinsi.

Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Pamekasan Ipda Reza mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri usai melakukan pencurian.

"Penangkapan ini, berkat rekaman kamera pengintai yang ada di lokasi kejadian. Kami langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 21 Mei.

Peristiwa pencurian emas tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu toko emas di Pamekasan. Kasus itu kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian pada 9 Mei 2026 setelah diketahui adanya kehilangan perhiasan emas.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian beredar luas dan viral di media sosial. Dari rekaman tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dua perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Menurut Kanit Pidana Umum Ipda Reza, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan,” katanya.

Titik terang pengungkapan kasus diperoleh setelah penyidik menerima rekaman kamera pengintai asli dari pelapor pada 11 Mei 2026.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mulai menelusuri pergerakannya.

“Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak arah pelarian,” ujar dia.

Hasil penyelidikan kemudian menunjukkan kedua pelaku telah meninggalkan Pulau Madura tidak lama setelah kejadian. Keduanya diduga berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.

Pergerakan lintas wilayah tersebut membuat proses pelacakan berlangsung hingga akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di luar Pulau Jawa, tepatnya di Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5) di Dompu, NTB. Proses tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dengan jajaran kepolisian di NTB.

“Setelah dipastikan keberadaan pelaku di NTB, kami segera berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk melakukan penangkapan,” kata Ipda Reza.

Asal Kalimantan

Ia menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial UN (51) dan AL (24), yang merupakan ibu dan anak, warga asal Kalimantan. Keduanya diduga tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi, tetapi juga bagian dari jaringan pencurian lintas wilayah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi,” ujarnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku kemudian dibawa ke Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melalui jalur darat dan laut.

“Setelah ditangkap, keduanya dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti awal berupa gelang emas seberat 10 gram,” kata dia.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku yang lebih luas, termasuk penelusuran barang bukti hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lain serta melacak keberadaan barang bukti,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, yakni terlilit utang. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pola kejahatan yang dilakukan.

“Motif awal yang disampaikan adalah faktor ekonomi, tetapi masih kami dalami lebih lanjut,” kata Reza.