KPK Dinilai Belum Petakan Secara Utuh Kasus Importasi Bea dan Cukai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi karena berhasil membongkar praktik dugaan suap impor bernilai jumbo lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Tapi, penyidik dinilai perlu membaca utuh peta jaringan perkara secara utuh agar tidak terjebak pada fokus yang sempit.
Adapun KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT Blue Ray Cargo yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Nilai dugaan suap yang mengalir disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
“KPK sudah melakukan langkah besar. Tapi saya melihat ada beberapa bagian penting yang mulai menghilang dari konstruksi perkara setelah OTT,” kata Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara di Jakarta, Kamis, 21 Mei.
Gautama menilai terdapat sejumlah temuan awal yang kini mulai jarang muncul dalam konstruksi perkara, salah satunya terkait dokumen berkode warna seperti “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua”. Menurut dia, dalam perspektif analisis intelijen, kode warna bukan sekadar istilah administratif biasa.
“Di awal penyidikan dan penggeledahan istilah warna itu muncul di tengah publik. Tapi saat dakwaan dibacakan, yang dominan justru hanya kaitan dengan biru atau Bea Cukai. Pertanyaannya, ke mana warna lain,” ujarnya.
“Apakah memang tidak cukup bukti, atau ada penyempitan fokus penyidikan? Publik berhak tahu apakah seluruh peta jaringan sudah dibaca atau baru sebagian,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada langkah KPK memanggil saksi tambahan seperti Gito Huang dan menggeledah rumah serta kontainer milik Heri Setiyono di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya hingga kini masih berstatus saksi.
Menurut Gautama, pemanggilan saksi tambahan dalam tahap pengembangan perkara memang sah secara hukum. Namun, KPK dinilai perlu menjelaskan konteks pengembangannya agar tidak memunculkan spekulasi di publik.
“KPK wajib menjelaskan perkara apa yang sedang dikembangkan, apa hubungan saksi dengan perkara tersebut, dan relevansi keterangannya. Kalau tidak, publik bisa melihatnya sebagai spekulasi atau tekanan psikologis,” jelas Gautama.
Ia juga menyoroti penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang sebelumnya dikaitkan dengan istilah barang larangan dan pembatasan atau lartas.
Menurut Gautama, barang dalam kontainer tersebut berupa sparepart kendaraan dengan HS Code 8714 yang secara umum termasuk kategori legal sehingga status lartas harus dibuktikan lewat regulasi teknis yang jelas.
“Tanpa dasar regulasi seperti Permendag, SNI, atau ketentuan barang bekas, istilah lartas masih sebatas dugaan awal. Kalau tidak terbukti, barang harus dikembalikan dan publik perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Dari sudut pandang kontra intelijen, Gautama mengingatkan adanya risiko tunnel vision investigation atau penyidikan yang terlalu fokus pada satu titik hingga mengabaikan simpul lain dalam jaringan yang lebih besar.
“Kalau KPK hanya fokus pada satu simpul, maka simpul lain bisa selamat. Modusnya bisa muncul lagi dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi pola yang sama,” pungkasnya.