Eks Kepala BBPJN Sumut Diperiksa Lagi, KPK Dalami Pengadaan Jalan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengadaan di lingkungan Dinas PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara Stanley Cicero H. Tuapattina.
Stanley diketahui diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei. Adapun sejumlah pemberitaan menyebut, ia pernah mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari bawahannya saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Stanley bersaksi untuk melengkapi berkas Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT DNG dan Rehyan Dulasmi yang merupakan Direktur Utama PT Rona Mora di Pengadilan Negeri (PN) Medang pada 2025 lalu.
"Dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut," kata Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Mei.
Budi mengatakan sejumlah pihak akan dipanggil dalam pengembangan kasus suap proyek jalan di wilayah Sumatera Utara tersebut. Tak terkecuali, mereka yang sudah pernah dimintai keterangan.
"Kita riksa ulang, ya, untuk kebutuhan bukti-bukti dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Pemeriksaan ini, sambung Budi, juga dibutuhkan untuk memastikan pihak yang dijadikan tersangka. Sebab, belum ada nama dalam beleid surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang sudah diterbitkan.
"Karena memang penyidikan yang menggunakan sprindik umum ini masih belum ada penetapan tersangka dan masih di lingkungan PUPR Sumut dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional atau PJN Wilayah Satu Sumatera Utara."
KPK sebelumnya menyebut telah menerbitkan sprindik umum untuk mengembangkan dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Baca juga:
Dalam kasus sebelumnya, komisi antirasuah menjerat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.