Menteri Perumahan Setujui Tambahan Kuota 50 Ribu Rumah Subsidi di Jateng
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyetujui permintaan Gubernur Ahmad Luthfi atas penambahan kuota 50 ribu rumah subsidi di Jawa Tengah sebagai upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat dan motor penggerak ekonomi daerah.
"Tadi pak Gubernur juga minta dinaikkan kuota rumah subsidi. Tahun lalu sekitar 25 ribu, tadi minta 50 ribu, saya setuju," katanya di Brebes, Jawa Tengah, Sabtu, 9 Mei dilansir ANTARA.
Menurut dia, peningkatan kuota rumah subsidi akan memberi dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi di Jawa Tengah, terlebih jika dibarengi dengan program bedah rumah yang terus diperluas.
"Bayangkan kalau rumah subsidinya sekitar 50 ribu rumah kemudian bedah rumahnya 30 ribu rumah. Ini akan menggerakkan ekonomi," katanya.
Ia menyebutkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan serapan penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR perumahan terbesar di Indonesia.
Bahkan, kata dia, Bank Jateng tercatat sebagai salah satu bank pembangunan daerah dengan penyaluran pembiayaan perumahan terbesar secara nasional.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, pembangunan perumahan merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat yang harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
"Dalam rangka membangun Provinsi Jawa Tengah, kita harus melakukan kolaborasi. Kolaborasi itu namanya kebersamaan, itu namanya bareng-bareng," katanya.
Baca juga:
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus memperkuat program bedah rumah di 35 kabupaten/kota guna meningkatkan kualitas hunian masyarakat terutama bagi warga berpenghasilan rendah.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepastian tata ruang bagi pengembang perumahan.
"Kami meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyelesaian tata ruang agar pembangunan perumahan tidak berbenturan dengan lahan sawah dilindungi. Jaga wilayah kita, ciptakan rasa aman, ketenteraman, dan gotong royong sebagai napas Provinsi Jawa Tengah," katanya.