JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyaluran 50.000 rumah kepada buruh.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, sebelumnya pada Mei yang lalu, Kementerian PKP dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyepakati penyaluran rumah subsidi kepada 20.000 buruh.
Ia menambahkan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga telah mengajukan tambahan kuota rumah subsidi untuk buruh dan segera disetujui.
"Dan tadi Komisioner Tapera, Pak Heru meminta tambahan kuota ya, dan saya tanya sama Bapak Menteri (Menaker), Bapak Menteri mengajukan tambahan dari 20.000 menjadi 50.000 dan saya langsung setuju," ujar Ara kepada awak media di Kantor Kemnaker, Kamis, 14 Agustus.
Dengan tingginya minat masyarakat, realisasi perumahan subsidi untuk buruh telah menyentuh 36.629 rumah. Menurutnya, dengan peningkatan realisasi ini, Ara menyebut perumahan subsidi ini diminati oleh banyak buruh. Hal ini juga sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo yang menaikkan kuota rumah subsidi dari sebelumnya 220.000 menjadi 350.000 rumah.
"Artinya kebijakan Presiden Prabowo melalui Ibu Menteri Keuangan, PPN ditanggung pemerintah Rp2 miliar ke bawah gratis itu benar," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama Ara juga berterima kasih kepada Menteri Ketnagakerjaan yang melakukan sosialisasi perumahan secara masif kepada buruh
"Artinya program ini sangat diminati oleh tenaga kerja," imbuh dia.
BACA JUGA:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, penambahan kuota rumah ini akan turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, dengan adanya rumah subsidi ini, pemerintah tidak hanya memberikan solusi terkait kesejahteraan buruh, tapi juga penciptaan lapangan kerja.
"Dan ini tentu menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi kami di Kementerian Ketenagakerjaan," tandas dia.