KPK Berpeluang Usut Dirjen Bea Cukai Djaka Budi yang Muncul di Dakwaan Bos Blueray Cargo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mendalami keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Kemungkinan ini terbuka karena nama tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei.

“Ya, kita tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 7 Mei.

Selain dakwaan, Budi bilang, pendalaman ini juga akan melihat fakta persidangan dari para saksi yang dipanggil maupun penyidikan yang masih berjalan. Sebab, penanganan kasus di Ditjen Bea dan Cukai masih berjalan bahkan menyasar pengurusan pita cukai selain dugaan suap importasi barang.

“Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai, ya. Sehingga ini juga masih akan terus berproses termasuk juga ada pemanggilan terhadap saksi di bea cukai,” sambung dia.

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Budi bilang, penyidik menelusuri penerimaan uang dalam proses importasi barang. Saksi yang dipanggil itu adalah Aditya Rahman Rony Putra selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Bea dan Cukai.

“Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field.

Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Klandestin ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Masih dalam dakwaan itu, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Kemudian ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar.

Sementara Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta pemberian lain. Rinciannya, berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Lalu, ada juga penerimaan yang dilakukan Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.