KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek

JAKARTA - PT KAI mengumumkan perubahan nama KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Perubahan dilakukan beberapa waktu setelah tabrakan maut dengan KRL di Bekasi Timur.

“Seperti anggrek yang terus tumbuh dan beradaptasi, perjalanan pun selalu membawa semangat baru. Mulai 9 Mei 2026, KA Argo Bromo Anggrek hadir dengan identitas baru menjadi KA Anggrek,” demikian unggahan PT KAI lewat akun Instagram @kai121_, Selasa, 5 Mei.

“Bukan sekadar perubahan nama, tapi juga wujud komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam setiap perjalananmu.

Dengan rute andalan yang menghubungkan kota-kota penting, KA Anggrek siap menemani perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan berkesan,” sambung pernyataan tersebut.

Sementara itu terkait tabrakan maut di Bekasi Timur, PT KAI menyatakan 84 korban insiden tabrakan kereta di Bekasi Timur telah kembali ke rumah, sementara 17 lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pihaknya terus melanjutkan pendampingan kepada seluruh pelanggan dan keluarga terdampak kejadian di Stasiun Bekasi Timur hingga tahapan penanganan selesai.

"Per Senin (4/5), sebanyak 84 pelanggan telah kembali ke rumah, sementara 17 pelanggan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit," kata Anne dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

KAI memastikan pemantauan kondisi pelanggan dilakukan secara berkala agar seluruh kebutuhan penanganan dapat terpenuhi.

Anne menyampaikan pendampingan diberikan secara menyeluruh, baik bagi pelanggan yang masih dirawat maupun yang telah kembali ke rumah.

“Kami terus memantau kondisi pelanggan yang masih dirawat serta memastikan kebutuhan penanganan terpenuhi. Bagi pelanggan yang telah kembali ke rumah, pendampingan tetap kami lanjutkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

KAI juga menyediakan mekanisme klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri. Dokumen yang diperlukan meliputi bukti perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan bersama pihak asuransi dengan estimasi penyelesaian paling lambat 21 hari kerja.

Sebagai bagian dari proses pemulihan, layanan trauma healing masih tersedia bagi pelanggan dan keluarga yang membutuhkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Posko Informasi di Bekasi Timur maupun call center0812-9660-5747. Pendampingan dapat dimulai melalui telemedicine dan dilanjutkan secara langsung sesuai kebutuhan.