Eks Stafsus Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Kasus Suap DJKA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan pada hari ini. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei.

Budi belum memerinci kehadiran Robby. Tapi, ini merupakan pemanggilan yang kedua kali baginya.

Adapun Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Budi Karya diketahui juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Ia ketika itu dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.

Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo selaku eks Anggota Komisi V DPR RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.

Lasarus diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.