Sudewo Dicecar KPK Soal Penerimaan Fee Proyek DJKA Saat Jabat Anggota Komisi V DPR RI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilakukan Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sudewo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April. Bupati nonaktif Pati itu diduga menerima fee setelah melakukan pengondisian dengan para pihak swasta yang mengerjakan proyek DJKA.
“Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan SDW dalam pengkondisian pengadaan di DJKA, termasuk juga SDW didalami terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan di kantornya yang dikutip pada Kamis, 30 April.
Budi mengatakan Sudewo juga dicecar soal sejumlah informasi yang didapat dari pemeriksaan saksi dalam kasus ini. “Karena di daerah juga sebelumnya penyidik maraton melakukan pemeriksaan baik pihak-pihak di DJKA maupun pihak dari swasta, ya, pendalaman terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkup DJKA,” tegasnya.
Baca juga:
Adapun penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami peran Sudewo dalam kasus DJKA. Di antaranya Mohamad Risal Wasal selaku Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub yang dimintai keterangan pada Kamis, 23 April.
Selain itu, pendalaman serupa juga dilakukan penyidik dari Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian di Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, komisi antirasuah juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.