Nunggak Rp450 Ribu, Pemkot Mataram Segel Lapak PKL di Loang Baloq
MATARAM - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyegel satu lapak pedagang kaki lima di Taman Hiburan Loang Baloq karena menunggak retribusi sewa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan tunggakan tersebut mencapai Rp450 ribu sejak Januari 2026.
“Tunggakan lapak yang disegel sudah mencapai Rp450 ribu karena tidak dibayar sejak Januari 2026,” ujarnya di Mataram, Antara, Selasa, 21 April.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pedagang lain yang memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Menurut dia, sebelum tindakan diambil, pedagang telah menerima tiga kali surat teguran, namun tidak diindahkan. Karena itu, lapak akhirnya disegel hingga kewajiban dilunasi.
“Segel akan dibuka ketika pedagang membayar tunggakan sewa,” katanya.
Cahya menambahkan, langkah serupa berpotensi diterapkan di lokasi lain, termasuk kawasan eks Pelabuhan Ampenan, meski untuk saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kota Mataram untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) lebih tegas dan keluar dari pola kerja lama.
Baca juga:
- Polres Sumedang Siap Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Unpad, Korban Diminta Melapor Secara Resmi
- 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Dilarang Kuliah hingga Masuk Kampus
- Kasus Pelecehan Terungkap, Ketua BPM FH UI Mundur dan Pengurus Dibekukan
- Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Sementara itu, Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menekankan pentingnya sikap progresif dari OPD pengelola PAD, termasuk sektor parkir, pasar, hingga pengelolaan sampah.
“Kita harus keluar dari zona nyaman, walaupun ada dampak sosial ekonomi, namun tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.