KLH Pidanakan Eks Kepala DLH DKI Jakarta yang Tak Beri Sanksi Bantargebang

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan langkah hukum pidana terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diambil setelah terjadi ketidaktaatan menjalankan sanksi perbaikan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) LH DKI berinisial AK sebagai tersangka.

"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," kata Rizal Irawan Dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta, Selasa, disitat Antara.

Dia menjelaskan sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Secara khusus dia menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Terkait mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berinisial AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Deputi Gakkum KLH Rizal mengatakan tidak dilakukan penahanan meski proses hukum tetap berjalan

Dia menyebut pasal yang dikenakan tidak hanya dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa di Undang-Undang Nomor 18 jelas bahwa karena kealpaannya melakukan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan SPK, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat, maksimal lima tahun untuk penjara," jelas Rizal.

Tidak hanya itu, di UU 32/2009 juga menggarisbawahi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Jadi unsur-unsur semua orang ataupun penanggung jawab sudah kami komunikasikan dengan beberapa ahli memenuhi unsur bahwa mantan Kepala DLH Provinsi DKI, saudara A, berdasarkan gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai kemarin," kata Rizal Irawan.