JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merespons penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan ini terkait kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
Rano menegaskan, persoalan pengelolaan sampah di Bantargebang bukan hal yang terjadi dalam waktu singkat. Ia menyebut peringatan soal aspek keselamatan sudah disampaikan sejak dua tahun lalu.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 April.
Menurut Rano, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai penetapan tersangka merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pihak terkait.
"Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," ucap Rano.
Ia juga menekankan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Salah satunya dengan mendorong kembali pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
"Sebetulnya kan kita juga sudah melakukan persiapan terobosan. Kita mulai, bukan mulai sebetulnya sudah, cuman kan tidak dijalankan secara pemilahan sampah dari mulai rumah," jelas Rano.
Rano mengungkapkan, volume sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000 ton per hari memang menjadi tantangan besar. Kondisi ini diperparah dengan kapasitas TPST Bantargebang yang sudah digunakan selama puluhan tahun.
Selain itu, Pemprov DKI juga mulai mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau intermediate treatment facility (ITF). Rano menyebut, saat ini sudah ada skema yang memungkinkan listrik hasil pengolahan sampah dapat dibeli oleh PLN.
"Insyaallah dengan teknologi yang ada dan sekarang ada satu solusi bahwa tenaga listrik bisa dihasilkan dan PLN berhak untuk membeli. Kalau dulu nggak mau beli, jadi listrik tapi nggak bisa disalurkan. Nah sekarang, itu. Sebetulnya teknologi lama, nih. Cuman sekarang baru ketemu lah sistemnya," urainya.
Diketahui, Aparat penegak hukum Kementerian LH menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang. Peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2026 itu menewaskan tujuh orang.
Penetapan tersangka dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya menimbulkan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, proses hukum dilakukan setelah tahapan pembinaan dan pengawasan dinilai tidak diindahkan.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif.
BACA JUGA:
Sebelumnya, TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan, belum terlihat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, langkah pidana ditempuh setelah pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan berarti.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," tutur Rizal.
KLH/BPLH menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menguatkan pembuktian dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.