Pemilik Pom Mini di Banyumas Angkut BBM Pertalite di Avanza Berisi 79 Jeriken Ditangkap
JATENG - Kepolisian mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, kami amankan saat beraksi di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, pada Selasa (14 April), sekitar pukul 22.39 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Banyumas, Kamis, disitat Antara.
Ia mengatakan tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
"Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jeriken yang disimpan di dalam mobil," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kendaraan yang digunakan berupa mobil Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti-ganti untuk mengelabui petugas.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan jeriken, baik yang berisi maupun kosong.
"Petugas mengamankan sebanyak 79 jeriken yang terdiri atas 22 jerigen berisi pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 25 liter serta 57 jeriken kosong,” katanya.
Baca juga:
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon seluler, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut akan dijual di pom mini milik tersangka.
"Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolresta.