Karantina Kalsel Gagalkan 407 Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal dari Surabaya di Pelabuhan Trisakti
BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menggagalkan pemasukan 407 bibit tanaman hias ilegal asal Surabaya yang masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan yang berpotensi merugikan sektor hortikultura daerah.
Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke mengatakan, komoditas yang diamankan terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema.
Seluruh bibit tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3), yang merupakan syarat wajib dalam lalu lintas media pembawa antarwilayah.
“Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian agar seluruh media pembawa yang masuk memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya di Banjarmasin, Antara, Rabu, 15 April.
Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib disertai sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di Pelabuhan Trisakti. Dalam pemeriksaan, ditemukan ratusan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut.
Petugas kemudian langsung melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Erwin menegaskan, berdasarkan Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam usaha tanaman hias, merugikan petani, serta memicu kerugian ekonomi di Kalimantan Selatan.
Baca juga:
Karena pemilik komoditas bersikap kooperatif, seluruh bibit tersebut akhirnya dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati,” ujar Erwin.