Pemerintah Ingatkan Haji Ilegal Bakal Ditolak, Didenda, Diblacklist 10 Tahun
JAKARTA - Pemerintah memperingatkan masyarakat agar tidak nekat berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji resmi. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan, pengawasan tahun ini akan lebih ketat dan risikonya tidak kecil.
“Kita berharap, tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang sah,” kata Irfan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 April.
Ia mengungkapkan, tahun lalu ada sekitar 1.000 orang yang dicegah berangkat karena tidak memakai visa haji. Di Saudi, jumlah kasusnya bahkan lebih banyak. Banyak yang sudah telanjur masuk, tetapi tak bisa menuju Makkah karena memakai visa ziarah atau visa kerja.
“Tahun lalu ada 1.000 orang yang ditahan dicegah untuk bisa berangkat karena tidak menggunakan visa haji,” ujarnya.
Baca juga:
- Tolak Wacana Naming Rights Halte di Jakarta, PSI: Orang-orang Malah Antipati
- Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Minta Sistem Keamanan Pasien Diaudit
- Marak Kasus Pelecehan Seksual, Komisi III DPR Minta Edukasi RUU TPKS Masuk Kampus
- Blokade Selat Hormuz, 15 Kapal Perang AS Siaga di Timur Tengah
Menurut Irfan, tahun ini pemerintah Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan di sejumlah titik. Karena itu, warga yang tidak memiliki visa haji diminta tidak memaksakan diri berangkat.
“Kalau sampai terjadi kadung berangkat di sana itu pasti ditolak masuk. Kemudian yang kedua kemungkinan kena denda. Kemudian yang ketiga ada deportasi. Dan yang lebih parah lagi akan diblacklist selama 10 tahun,” kata Irfan.
Peringatan itu penting karena persoalan visa kini bukan lagi soal lolos atau tidak lolos masuk Makkah. Risikonya sudah masuk wilayah hukum dan sanksi jangka panjang.