Bikin Resah Warga, Pemprov DKI Copot 3 Reklame Iklan Film Aku Harus Mati

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan sejumlah reklame film horor dengan judul "Aku Harus Mati" yang dikeluhkan warga karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak. Iklan tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah muncul bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026.

Keluhan warga muncul karena visual yang ditampilkan dianggap mengganggu kenyamanan di ruang publik, terutama bagi anak-anak. Pemprov DKI kemudian bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Penertiban dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan. Sejumlah materi promosi yang dianggap bermasalah langsung dicopot dari titik-titik penayangan.

Tercatat ada tiga lokasi yang sudah ditindak, yakni di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Materi iklan yang ditertibkan terdiri dari banner dan videotron.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut langkah ini sebagai respons atas keresahan warga sekaligus memastikan ruang publik tetap nyaman.

"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," ungkap Prastowo dalam keterangannya, Senin. 6 April.

Menurut Yustinus, ruang publik seharusnya bisa diakses semua kalangan tanpa menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman. Karena itu, konten promosi yang ditampilkan di ruang terbuka perlu mempertimbangkan dampak psikologis bagi masyarakat.

Pemprov DKI memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap materi iklan yang beredar. Jika masih ditemukan promosi serupa yang dinilai melanggar kepatutan, penertiban akan kembali dilakukan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri periklanan agar lebih selektif dalam menampilkan materi promosi di ruang publik, terutama yang berpotensi memicu keresahan warga.

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," tegasnya.