Realitas "Buruh Berjas Putih"
JAKARTA - Tahun 2026 pendidikan dokter—terutama jalur spesialis (PPDS)—terlihat berada di persimpangan antara ekspansi besar-besaran sistem kesehatan nasional dan krisis budaya pendidikan yang belum sepenuhnya berubah. Pemerintah memang sedang mempercepat pembukaan jalur spesialis berbasis rumah sakit untuk mengejar kekurangan puluhan ribu dokter spesialis di Indonesia. Kuota diperbesar, rumah sakit pendidikan baru dibuka, dan model hospital-based residency mulai diperluas agar lebih banyak putra daerah bisa masuk.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, yang merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis sekaligus mendorong pemerataan layanan.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
Baca juga:
“Kita bisa memastikan standarnya, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.
Menurut Menkes, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Pada 2013, anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra, juga pernah mengkritisi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia yang disebut sangat feodalis dan menindas sehingga dibutuhkan perubahan yang sistematis.
Namun di balik ambisi percepatan itu, para dokter muda masih menghadapi beban kerja yang sangat berat dan masif. Residen bukan hanya belajar, tetapi juga menjadi tulang punggung layanan rumah sakit: jaga malam panjang, rotasi lintas departemen, tanggung jawab klinis langsung, hingga jam kerja yang bisa melewati batas kewajaran.
Dalam banyak kasus, rumah sakit pendidikan sangat bergantung pada tenaga residen untuk menjaga ritme pelayanan tetap berjalan. Tekanan ini sering kali menciptakan kelelahan kronis, gangguan kesehatan mental, bahkan rasa kehilangan makna belajar karena pendidikan berubah menjadi sekadar mesin produksi tenaga kerja.
Yang membuat situasi semakin kompleks adalah struktur feodal dan senioritas yang masih kental dalam pendidikan spesialis. Secara formal, senioritas dibutuhkan untuk transfer pengalaman klinis dan pengambilan keputusan bertahap.
Tetapi dalam praktiknya, tidak jarang budaya itu bergeser menjadi hierarki yang keras: junior diposisikan sebagai pelaksana, senior sebagai pengendali, dan kritik sering dianggap pembangkangan. Relasi seperti ini menciptakan ruang bagi perundungan, tekanan sosial, bahkan beban non-akademik yang tidak relevan dengan kompetensi medis. Sejumlah kasus yang mencuat pada 2025–2026 menunjukkan bahwa masalah senioritas masih menjadi luka struktural yang sulit dihapus.
Gambaran besarnya, pendidikan dokter tahun 2026 adalah sistem yang sedang dibesarkan secara kuantitatif, tetapi masih berjuang menyembuhkan problem kultural di dalamnya. Negara ingin mencetak lebih banyak spesialis dengan cepat, sementara para peserta didik masih bergulat dengan beban kerja ekstrem, tekanan psikologis, dan warisan budaya feodal yang membuat proses belajar terasa lebih seperti ujian mental daripada pembentukan profesionalisme. Kementerian Kesehatan ingin mencapai.
Hingga saat ini keseimbangan posisi antara tenaga dokter dengan jumlah penduduk dengan dokter spesialis ketimpangan. Jika reformasi hanya fokus pada jumlah lulusan tanpa membenahi budaya senioritas dan kesejahteraan residen, maka krisis lama berisiko direproduksi dalam skala yang lebih besar.
“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, sementara di Inggris produksi telah memproduksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.
Menkes menambahkan, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
Peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
Untuk menjaga kualitas lulusan pendidikan dokter spesialis dengan konsep hospital based, pemerintah menggandeng lembaga terpercaya dari Amerika untuk melakukan akreditasi rumah sakit pendidikan. Selain itu, pemerintah juga akan membuat skema pembiayaan yang tidak memberatkan para calon dokter spesialis.
“Kami akan mempermudah, dibuat murah, bahkan kami akan gaji, dan untuk mutu kalau bisa lebih bagus,” ucap Menkes Budi. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” ujarnya.
Menurut Menkes, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Menkes menambahkan, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk. “Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, sementara Inggris produksi 12.000, ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengakui saat konferensi pers virtual, Kamis (2/6/2022) menyebut mendapat banyak keluhan dari para dokter muda yang mengaku sulit mendapat rekomendasi dari dokter senior untuk mengambil spesialis.
UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengubah hubungan dokter dengan memusatkan perizinan ke pemerintah (pusat/daerah), mengganti STR menjadi seumur hidup, dan memperkuat perlindungan hukum (termasuk restorative justice) jika bekerja sesuai standar. Organisasi profesi tidak lagi menjadi penentu tunggal dalam penerbitan rekomendasi izin praktik.
Menkes Budi menambahkan, pendidikan kedokteran di berbagai negara di dunia menggunakan hospital based atau dilakukan di rumah sakit. Menkes mengatakan, Indonesia juga akan menerapkan konsep yang sama untuk pendidikan dokter spesialis.
“Untuk pendidikan dokter spesialis akan dilakukan berdasarkan collegium based bekerja sama dengan hospital based. Dokter umum tetap akan bekerja sama dengan perguruan tinggi,” tutur Menkes.
Untuk menjaga kualitas lulusan pendidikan dokter spesialis dengan konsep hospital based, pemerintah menggandeng lembaga terpercaya dari Amerika untuk melakukan akreditasi rumah sakit pendidikan. Selain itu, pemerintah juga akan membuat skema pembiayaan yang tidak memberatkan para calon dokter spesialis. “Kami akan mempermudah, dibuat murah, bahkan kami akan gaji, dan untuk mutu kalau bisa lebih bagus,” ucap Menkes Budi, seperti disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik.
Seperti ditegaskan, salah satu masalah di bidang kesehatan adalah masih sedikitnya jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter. Bahkan, jumlah dokter di Indonesia masih jauh jika dibandingkan dengan negara maju di dunia. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengupayakan peningkatan jumlah dokter di Indonesia.
Seperti dijelaskan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengubah hubungan dokter dengan memusatkan perizinan ke pemerintah (pusat/daerah), mengganti STR menjadi seumur hidup, dan memperkuat perlindungan hukum (termasuk restorative justice) jika bekerja sesuai standar. Organisasi profesi tidak lagi menjadi penentu tunggal dalam penerbitan rekomendasi izin praktik.
Kontrol atas praktik dokter secara total berpindah dari organisasi profesi ke birokrasi ke negara. Demikian juga dengan keberadaan Surat Tanda Registrasi (STR). UU Kesehatan mengubah STR dari yang sebelumnya berjangka waktu (5 tahun) menjadi seumur hidup. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan yang menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup.