KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Ono Surono pada hari ini. Upaya paksa ini berkaitan dugaan suap dan ijon proyek yang menhjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April.

Budi menyebut penggeledahan itu dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Belum dirinci temuan penyidik dari kegiatan tersebut karena masih berlangsung prosesnya.

"Kami akan update perkembangannya," tegasnya.

Adapun KPK menduga Ketua DPD PDIP Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Dugaan ini disampaikan usai Ono diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.

Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.

Sementara itu, Ono Surono mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik, di antaranya terkait aliran uang dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat. Dia diketahui diperiksa sejak pukul 08.23 WIB hingga pukul 14.20 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Ada beberapa, lah, yang ditanyakan. Iya (termasuk terkait aliran uang, red),” kata Ono sambil bergegas usai menjalani pemeriksaan.

Ono juga ditanya perihal tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.