KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Tersangka Kuota Haji Tak Permanen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen atau selamanya.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,"ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Maret.
Budi menegaskan PK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update(disampaikan) lagi ya,"katanya.
Sebelumnyay istri terdakwa kasus pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyebut Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu, 21 Maret.
Ia juga mendapatkan informasi Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam.
Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret. KPK mengklaim memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Baca juga:
Eks Menag Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan cabang gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar.