Palestina Kecam Penutupan Berkelanjutan Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan oleh Israel

JAKARTA - Kepresidenan Palestina mengutuk penutupan berkelanjutan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif oleh otoritas pendudukan Israel terhadap para jamaah, yang mencegah mereka melakukan ibadah di sana selama Bulan Ramadan.

Kepresidenan menyatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa dan situs-situs keagamaan lainnya di Yerusalem yang diduduki, melansir WAFA (11/3).

Kepresidenan memperingatkan agar otoritas pendudukan tidak memanfaatkan suasana ketegangan dan eskalasi saat ini di kawasan tersebut untuk menargetkan situs-situs keagamaan Islam dan Kristen, menekankan ini jelas melanggar hukum internasional, yang secara eksplisit menjamin kebebasan beribadah bagi umat beriman di Kota Suci.

Kepresidenan juga menegaskan kembali penolakannya sepenuhnya terhadap tindakan provokatif pendudukan di Masjid Al-Aqsa dan terhadap para jamaah.

Pernyataan tersebut menekankan perlunya membuka pintu Masjid Al-Aqsa dan memastikan akses tanpa hambatan bagi para jamaah, terutama selama Bulan Suci Ramadan, dan menyerukan diakhirinya pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Kepresidenan menegaskan kembali, Masjid Al-Aqsa, dengan seluruh areanya seluas 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim, dan menekankan pentingnya melestarikan status quo historis dan hukum yang ada di Al-Haram Al-Sharif.