Ketua PP Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang PT ABP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menerima uang pengamanan hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
PT Alamjaya Barapratama diketahui menjadi tersangka korporasi bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti dalam kasus penerimaan gratifikasi metrik ton tambang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perusahaan batu bara ini diduga menjadi sarana penerimaan uang korupsi.
Adapun Japto dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret.
Selain Japto, KPK harusnya juga memeriksa Abdi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022 sebagai saksi. Tapi, ia meminta penjadwalan ulang karena bentrok dengan agenda lain.
Sementara itu, Japto irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widayasari pada hari ini. Dia meminta penyidik yang menjelaskan materi pemeriksaan.
Dia awalnya mengaku ditanya soal tanggung jawab hukum tapi tidak dijelaskan maksudnya. Penyidik memeriksanya selama 4,5 jam sejak pagi hingga sekitar pukul 13.32 WIB.
“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” kata Japto singkat sambil bergegas keluar dari kantor KPK bersama beberapa orang lainnya.
Japto sempat ditanya soal belasan mobil yang disita KPK dalam kasus ini. Tapi, dia memilih bungkam.
“Jangan tanya sama saya dong,” ujar dia.
Japto dalam kesempatan itu juga sempat menanyakan asal media beberapa pewarta yang menunggunya.
“Anda dari mana? Dari media apa?” tanyanya.
Ia kemudian kembali bertanya kepada para jurnalis untuk memastikan medianya.
“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” tanya Japto kembali.
“Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” katanya sambil berlalu.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.