Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 10 Maret. Japto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi tambang yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Japto tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pihak. Ia sempat menunggu di lobi gedung sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang pemeriksaan oleh petugas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, keterangan Japto diperlukan untuk mendalami keterlibatan tiga perusahaan yang kini sudah menyandang status tersangka korporasi.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret.

Bidik Tiga Tersangka Korporasi

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga digunakan sebagai alat oleh Rita Widyasari untuk menerima hasil korupsi.

Penyidikan ini difokuskan pada dugaan penerimaan uang per metrik ton dari setiap proses eksplorasi tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari sendiri saat ini merupakan terpidana dan menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar terkait izin proyek di lingkup Pemkab Kukar.

Selain pidana pokok, KPK juga masih terus mengusut dugaan TPPU senilai Rp436 miliar yang dilakukan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Penyidik menduga aset-aset hasil korupsi tersebut disamarkan melalui berbagai skema, termasuk melalui transaksi di sektor pertambangan.