KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang Hari Ini Terkait Kasus Suap DJKA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BKS selaku eks Menteri Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 9 Maret.
Budi menyebut Budi Karya tak diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan dimintai keterangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang,” tegasnya tanpa memerinci alasannya.
Selain Budi Karya Sumadi, KPK juga memeriksa saksi di Kota Semarang. Tapi, Budi belum memerinci siapa saja.
Adapun Budi Karya Sumadi harusnya diperiksa pada pada Rabu, 18 Februari. Tapi, dia tidak hadir dengan alasan sudah agenda yang lebih dulu terjadwal
Setelah itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik sebenarnya kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 25 Februari. Tapi, penundaan kembali dilakukan hingga Senin, 2 Maret mendatang yang tak dihadiri dengan alasan sakit.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.